IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 6 orang influencer yang diduga telah mempromosikan judi online di media sosial mereka.
Keenam influencer tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49). Mereka ditangkap oleh Polresta Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para influencer ini berperan dalam mengendorse link judi online di akun media sosial mereka.
“Ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai media sosial,” ujarnya, Selasa (2/7)
Diketahui bahwa para influencer ini dibayar oleh bandar judi online Rp2,5 juta sampai Rp5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial.
Para influencer judi online itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Dia menamabahkan, Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. (far)