“Sikap/tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi oleh Organisasi Advokat dimana Alvin Lim tercatat sebagai anggota didalamnya, agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
“Berdasarkan bantahan-bantahan kami yang berbasis fakta tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat luas dan Aparat Penegak Hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan Sdr. Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (Msb/Yudha Krastawan)