Saat itu paket berisi 75 kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300.000/kg sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. “Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” katanya. (ahmad)

