Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
HeadlineNews

Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2024, 19:10
Share
4 Min Read
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 cerutu ilegal, 4.787 buah tembakau lain, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram molases, dan 1.070.800 rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai di satu unit truk di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Rabu (31/07/2024). Foto: Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 cerutu ilegal, 4.787 buah tembakau lain, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram molases, dan 1.070.800 rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai di satu unit truk di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Rabu (31/07/2024). Foto: Bea Cukai
SHARE

Dijelaskan Nirwala bahwa Direktorat P2 telah menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diangkut satu unit truk.

Sementara, tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatera pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten sepanjang Tahun 2023. Sehingga dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai Juni 2023, Bea Cukai Merak hanya menindak 238 botol MMEA ilegal.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
Viral WNA China Selipkan Uang dalam Paspor, Diduga untuk Lolos Jalur Hijau Bea Cukai
Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Mirass, Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
Bambang 31 Jul 2024, 19:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI) KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI
Next Article Anggota DPR sekalgusb Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menilai Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah melukai rakyat seja terpilih kembali di Pilpres 2019. Anggota DPR Deddy Sitorus: Jokowi Mulai Berubah Semenjak Terpilih kembali Tahun 2019

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?