Sejumlah barang lainnya dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 – 2023, rinciannya, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram iris, 184 batang cerutu dan 4.578 botol MMEA. Seluruh barang itu merupakan barang kena cukai, dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Lebih jauh, diutarakan Nirwala, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, Jawa Barat.
“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” tegas dia.
Menurut Nirwala, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
“Kegiatan pemusnahan ini jadi bukti Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang-barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lain dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas Nirwala. (Joesvicar Iqbal)