Dijelaskan Nirwala bahwa Direktorat P2 telah menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.
Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diangkut satu unit truk.
Sementara, tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatera pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.
Penindakan MMEA juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten sepanjang Tahun 2023. Sehingga dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai Juni 2023, Bea Cukai Merak hanya menindak 238 botol MMEA ilegal.