Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
HeadlineNews

Bea Cukai Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Miras hingga Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2024, 19:10
Share
4 Min Read
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 cerutu ilegal, 4.787 buah tembakau lain, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram molases, dan 1.070.800 rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai di satu unit truk di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Rabu (31/07/2024). Foto: Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 cerutu ilegal, 4.787 buah tembakau lain, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram molases, dan 1.070.800 rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai di satu unit truk di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta Timur, Rabu (31/07/2024). Foto: Bea Cukai
SHARE

Sejumlah barang lainnya dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 – 2023, rinciannya, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram iris, 184 batang cerutu dan 4.578 botol MMEA. Seluruh barang itu merupakan barang kena cukai, dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Lebih jauh, diutarakan Nirwala, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, Jawa Barat.

“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” tegas dia.

Menurut Nirwala, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
Viral WNA China Selipkan Uang dalam Paspor, Diduga untuk Lolos Jalur Hijau Bea Cukai
Dipanggil KPK, 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Bakal Dicecar Soal Pengadaan Kapal Cepat

“Kegiatan pemusnahan ini jadi bukti Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang-barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lain dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkas Nirwala. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Klaim Besar-besaran Musnahkan 162 Ribu Lebih Mirass, Ratusan Cerutu Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
Bambang 31 Jul 2024, 19:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI) KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih DPR RI
Next Article Anggota DPR sekalgusb Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menilai Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah melukai rakyat seja terpilih kembali di Pilpres 2019. Anggota DPR Deddy Sitorus: Jokowi Mulai Berubah Semenjak Terpilih kembali Tahun 2019

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Kriminal
Polsek Pesanggrahan Tangkap Tiga Tersangka Berkomplot Gasak Motor Matic
08 May 2025, 22:10
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?