IPOL.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.
“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu (10/7).
Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.
Tidak dipungkiri, persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun.
Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.
“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya; yaitu menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.
BPN Kota Depok meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.
Modus Operandi
Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.
Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Serangkaian kasus yang ada, Indra Gunawan mengurai beberapa modus operandi umum yang digunakan mafia tanah.
Berikut ini catatannya.
1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas
Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.
Memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.
Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.
2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan
Membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.
Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.
Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.
3. Kolusi dengan Oknum Aparat
Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.
Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.
Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
4. Rekayasa Perkara di Pengadilan
Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.
Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.
Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.
5. Penipuan dan Kekerasan
Menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.
Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.
Bersama Masyarakat Berantas Mafia Tanah
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.
Sehingga, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelas Galang.
BPN Kota Depok memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah:
1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.
2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
3. Laporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang.
4. Lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” pungkas Galang.
AHY Titip Pesan
Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.
“Pak Kapolres dan jajarannya tolong BPN Kota Depok dibantu. Kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY saat menyaksikan langsung pengukuran tanah milik warga Depok di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (sol)