“Asaki telah menerima dan menyambut positif surat dari Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi Penyampaian Laporan Akhir Penyelidikan Antidumping Pengenaan bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Ubin Keramik asal China, tertanggal 2 Juli 2024. Yang mana setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke China, telah terbukti benar ada tindakan dumping, seperti yang dilaporkan Asaki 1,5 tahun lalu,” katanya dilansir CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2024).
“Asaki menilai besaran BMAD mulai dari 100,12% sampai 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199% untuk mereka yang tidak kooperatif dalam penyelidikan, telah mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional yang babak belur dihantam impor,” lanjut Edy.
Hanya saja, Darmadi mempertanyakan metode yang digunakan KADI. Menurutnya, jika melihat data kebutuhan keramik yang ada, skema impor masih sangat dibutuhkan di tengah tingginya permintaan dalam negeri.
