“Untuk industri ini kapasitas produksi saat Pada Periode Penyelidikan Antidumping bahwa dalam negeri hanya mampu menyediakan +/- 70 juta m2 sedangkan kebutuhannya mencapai +/- 150 juta m2. Jelas ada gap atau kekurangan sekitar +/- 80 juta m2 untuk keramik porcelain. Tentu skema impor merupakan pilihan sementara yang paling logis,” cetusnya.
“Bayangkan jika BMAD diterapkan nanti untuk isi kekurangan itu bagaimana solusinya? Jika kebijakan dibuat tidak komprehensif, keruntuhan industri keramik porcelain dalam negeri nantinya sulit dihindari,” sebut Darmadi.
Darmadi menyebut adanya kabar yang menyatakan rencana Kemendag menerapkan BMAD atas usulan KADI hanya mengandalkan data secondary dari Dirjen Bea Cukai.
“Bukan berdasarkan primary data (hasil verifikasi langsung sistem pembukuan dari perusahaan). Bukan berarti data dari Dirjen Bea Cukai tidak kredible namun itu hanya sedikit dari keseluruhan data yang ada. Sekali lagi validasi data menjadi keharusan yang perlu dimiliki. Agar kebijakan BMAD nantinya tidak jadi bumerang bagi ekosistem tujuh industri yang dimaksud,” pungkas Darmadi. (lumi)
