IPOL.ID – Komisi VI DPR mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) atas 7 produk yang diimpor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan dumping keramik impor asal China juga mendapat sorotan. Komisi VI DPR mempertanyakan metode yang digunakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lainnya, untuk melindungi industri di dalam negeri dari injury akibat serbuan impor.
Tindakan itu, kata dia, dapat diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan KADI. Di mana, 7 komoditas akan jadi fokus atau diutamakan dalam pengamanan pasar dalam negeri lewat mekanisme KADI atau KPPI.
