IPOL.ID – Jajaran Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur diminta bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan remaja berinisial MRR, 23, oleh 30 orang di sebuah cafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban MRR, Muhamad Normansyah meminta jajaran Polsek Duren Sawit bergerak cepat untuk menangani kasusnya, karena hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan yang berarti.
Sejak dilaporkan pihak keluarga pada 19 Juni 2024, lanjut Normansyah, hingga kini pelaku utama berinisial H belum diperiksa, sementara barang bukti terkait kasus belum dapat diamankan dari lokasi kejadian.
“Baru saksi pelapor (korban) saja yang dipanggil dan belum ada ada saksi dari terlapor. Kami berharap semua bukti-bukti dapat langsung diambil,” jelas Normansyah di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pihak keluarga khawatir bila para pelaku tidak kunjung diperiksa maka mereka akan menghilangkan barang bukti kasus, khususnya CCTV yang berada di dalam cafe lokasi kejadian.
Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab, karena setelah dua pekan dilaporkan cafe tempat MRR disekap dan dianiaya tak kunjung dipasangi garis polisi oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Padahal selain CCTV menyorot kejadian, di cafe tersebut terdapat barang bukti tabung gas ukuran 3 kilogram yang digunakan pelaku menghantam bagian kepala belakang MRR.
Kemudian tempat sampah besi yang dilempar pelaku ke MRR, asbak beling digunakan pelaku menghantam kepala MRR, kompor gas dua tungku digunakan menghantam punggung MRR, dan lainnya.
“Tentu kekhawatiran kita sangat tinggi ya. Karena barang bukti ini ada sidik jari, ada barang-barang yang lain. Sama yang paling penting CCTV, CCTV sampai sekarang belum diambil,” ungkapnya.
Normansyah berharap dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Duren Sawit juga tidak bisa hanya melakukan proses hukum terhadap pelaku utama berinisial H, namun puluhan orang lain terlibat.
Berdasar keterangan korban MRR, terdapat sekitar 20-30 orang yang melakukan berbagai penganiayaan secara bergantian di cafe selama bulan Maret-Juni 2024.
Dalam laporan MRR yang teregistrasi di Polsek Duren Sawit disebutkan terlapor hanya H saja, dan pada sangkaan pasal tidak terdapat penyertaan tindak pidana untuk pelaku lebih dari satu orang.
“Tapi yang jelas lebih dari 20 orang, sisanya entah turut serta atau membantu dalam tindak pidana ini. Mereka (puluhan pelaku penganiayaan) hanya murni berteman (dengan H),” bebernya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Sutikno urung memberikan jawaban.
Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60 dan 40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian. Beruntung MRR dalam terlepas dari aksi penyekapan dan penganiayaan itu. (Joesvicar Iqbal)