IPOL.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Rianto.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.
“Dibebankan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS,” tambah Rinto.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (Yudha Krastawan)