Bahkan menurut penelitian dari World Health Organization (WHO) bahwa ranking pertama penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan faktor manusia (Human error) dengan persentasi 84 persen.
“Sikap dan perilaku pengemudi yang arogan, ugal-ugalan dan abai terhadap ketentuan yang ada serta tidak melaksanakan teknik mengemudi defensive driving membentuk hazard berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Pengemudi ranmor yang tidak konsentrasi karena menggunakan hp, menonton tv dan video yang terpasang pada kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Ketentuan pidana sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di atas. Penegakan hukum merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir”.
Sehingga langkah-langkah edukasi, sambung Budiyanto, pencegahan secara bersamaan wajib dilakukan sebelum menyentuh pada pilihan terakhir berupa penegakan hukum. Penegakan hukum sebagai shock terapi agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak melakukan kembali tindakan melanggar hukum.