Asal wilayah permohonan TPPO pada 2023 tertinggi dari Nusa Tenggara Barat (179 orang), Jawa Barat (143 orang), Jawa Tengah (139 orang), Nusa Tenggara Timur (124 orang), dan Jawa Timur (112 orang).
Kemudian pada 2024 (periode Januari-Juni) LPSK telah menerima 355 permohonan perlindungan TPPO.
Program perlindungan LPSK pada 2023 dalam tindak pidana perdagangan orang diberikan pada 789 terlindung. Program yang diakses tertinggi adalah fasilitasi restitusi (433), pemenuhan hak prosedural (308), rehabilitasi psikososial (21), rehabilitasi psikologis (14), hak atas pembiayaan (7), perlindungan fisik (2), bantuan medis (2), hak atas informasi (1) dan bantuan hidup sementara (1).
“Dalam TPPO, layanan LPSK pada 2023 tertinggi diakses adalah fasilitasi restitusi. LPSK sudah menghitung kerugian korban TPPO pada 2023 sebesar Rp 11,4 miliar, masuk tuntutan Jaksa Rp 2,5 miliar, diputus Hakim Rp 1,8 miliar dan dibayar pelaku Rp 22,4 juta,” ungkap Antonius.
“Pada Mei lalu LPSK menyerahkan restitusi sebesar Rp 799,542,000 pada 24 orang korban TPPO dalam perkara penjualan ginjal ke Kamboja. Penyerahan restitusi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan LPSK,” tambahnya.
