Lebih jauh, Antonius juga menekankan perlunya sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO secara terpadu pada setiap level pemerintahan, yaitu di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Misalnya, layanan pemenuhan hak prosedural LPSK teringgi kedua diakses korban menunjukkan tingginya kebutuhan pendampingan korban selama proses hukum. Maka diperlukan penambahan sumber daya Gugus Tugas PP TPPO dan akselerasi pemberantasan bersama direktorat PPA dan TPPO di Mabes Polri.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO merupakan wadah yang dibentuk pemerintah untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO.
Gugus Tugas merupakan lembaga koordinatif yang beranggotakan pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi yang dibentuk pada setiap level pemerintahan, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Nah, bertepatan pada Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2024 adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan perdagangan orang dan memastikan keadilan bagi para korban, khususnya perempuan dan anak,” tutup Antonius. (Joesvicar Iqbal)
