IPOL.ID- Kewajiban pengembang dalam menyelesaikan fasos-fasum pada Pemprov DKI Jakarta diharapkan bisa cepat diselesaikan.
“Bagi para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI,” ujar Heru Budi saat menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Triwulan II Tahun 2024 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Heru menerangkan, dengan penyerahan fasos-fasum ini, banyak keuntungan yang bisa didapat para pengembang. Salah satunya, nama para pengembang menjadi ramai diberitakan.
“Selanjutnya Pemprov DKI harus merawat dan memelihara fasos-fasum yang sudah diserahkan hari ini. Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan fasos-fasum pada perencanaan 2025,” terangnya.
Lebih lanjut, Heru juga mengimbau para pengembang agar segera mengomunikasikan kepada Pemprov DKI Jakarta, jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan fasos-fasum.
“Pemprov DKI tidak ingin pengembang susah. Asalkan terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan. Kalau pengembang tidak sering berkomunikasi dengan kami selaku pemerintah yang harus melindungi Bapak, kami tidak bisa menyelesaikan kendala atau masalah yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh mengatakan berdasarkan catatan laporan keuangan audit BPK pada 2023, hingga 30 Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah menerima fasos-fasum seluas 17.112.000 meter persegi.
Dengan begitu, masih ada sisa kewajiban yang terus ditagih seluas 9.161.000 meter persegi.
“Capaian pada 2023, Pemprov DKI telah berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp 23,9 triliun. Untuk periode Triwulan I 2024, Pemprov DKI juga berhasil menagih fasos fasum senilai Rp 5,6 triliun,” kata Syaefulloh.
Untuk periode Triwulan II 2024, ia mengungkapkan, pada hari ini akan diserahkan kewajiban fasos-fasum dari pengembang sebanyak 24 BAST senilai Rp 4,35 triliun. Itu terdiri dari lahan seluas 248.613 meter persegi senilai Rp 4,06 triliun, kemudian konstruksi 69.930 meter persegi senilai Rp 212 miliar, dan pemenuhan kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) seluas 2.370 meter persegi senilai Rp 79 miliar.
“Jumlah tersebut terdiri dari penyerahan 14 lahan, kemudian sembilan kontruksi dan satu pemenuhan kewajiban SP3L, dengan rincian di Jakarta timur senilai Rp 2,046 triliun, Jakarta Barat Rp 1,265 triliun, Jakarta Pusat Rp 627 miliar, Jakarta Selatan Rp 215,7 miliar, dan Jakarta Utara Rp 198 miliar,” terangnya.(sofian)