Anom menjelaskan DJKI memiliki ketentuan bahwa sebelum merek dagang statusnya didaftarkan, mereka akan melalui proses publikasi terlebih dahulu.
Selama masa tersebut, pemilik merek dagang Korea yang mereknya sudah terdaftar di DJKI dan menemukan merek yang sama dapat mengajukan keberatan.
“Saya pikir mekanisme tersebut dapat digunakan oleh para pemilik merek dagang dari Korea sehingga mereka dapat menilai sendiri merek-merek yang menyerupai merek dagang di Indonesia,” kata Anom.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7), Anom selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Kotra Lee Jang Hee di Kantor Kotra Jakarta.
Pada kesempatan itu, Lee melalui Deputy Director Do Hee Su menawarkan Knowledge Sharing Program (KSP), yakni program yang diinisiasi langsung Pemerintah Korea Selatan.
Program KSP bertujuan berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam hal kebijakan ekonomi, industri, kekayaan sosial, infrastruktur, lingkungan, dan pemerintahan.
“Kebijakan terkait kekayaan intelektual juga dapat menjadi salah satu isu dalam program KSP, tepatnya di bidang manajemen publik terkait administrasi publik, pemerintahan digital, dan ketenagakerjaan,” kata dia.