IPOL.ID – Sebanyak 27 orang menjadi korban penipuan kredit dan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan karyawati konter handphone di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Data para korban disalahgunakan untuk pinjaman kredit hingga mempromosikan barang.
Mereka menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian sebanyak Rp1.017.619.248 oleh seorang karyawati konter handphone di PGC sejak 2023 hingga 2024.
Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menjelaskan, awal kejadian penipuan dialami para korban, saat kliennya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh pelaku berinisial R.
Modus digunakan dalam melakukan penipuan beragam meliputi kedok undian, mempromosikan barang dagangan konter, lowongan pekerjaan, hingga pinjaman uang.
“Modus paling banyak bukan pada (lowongan) pekerjaan. Tapi pada undian dan mempromosikan barang. Bahkan ada beberapa pinjol,” ungkap Tasrif di Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024).
Dalam aksinya, pelaku menghubungi korban lalu menyatakan bahwa mereka memenangkan undian handphone karena sudah rutin berbelanja pada konter tempat R bekerja.
Para korban yang beberapa di antaranya memang sudah saling kenal dengan R pun percaya, sehingga mereka datang ke konter tempat pelaku bekerja untuk mengambil hadiah.
Setibanya di lokasi para korban kemudian diminta meminjamkan handphone, e-KTP kepada R dengan dalih untuk keperluan administrasi mengambil hadiah yang ingin diberikan.
Para korban juga diminta berswafoto dengan alasan untuk bukti penyerahan hasil pemenang undian kepada pemilik konter handphone, sekaligus bukti kinerja pelaku.
“Hubungan korban dengan terlapor ini ada yang teman mulai dari SD, SMP, SMA. Ada yang teman tongkrongan, ada tetangga, ada saudara. Mereka dihubungi via WhatsApp,” bebernya.
Tasrif mengatakan, pelaku juga menginstal berbagai aplikasi kredit online pada handphone korban tanpa sepengetahuan kliennya, lalu mengajukan kredit dengan jumlah besar.
Para korban awalnya tidak menyadari bahwa data dirinya digunakan untuk kredit online, mereka baru mengetahui setelah rumahnya didatangi debt collector dari pihak kredit online.
Jumlah yang harus dibayarkan korban per bulannya pun terbilang besar, karena masing-masing dari mereka diharuskan membayar dari kisaran Rp10 juta hingga paling besar Rp300 juta.
“Baru mengetahui ditipu setelah ada penagihan debt collector. Ada satu korban yang mengalami kerugian inisial A itu korban satu keluarganya mencapai Rp300 juta,” tuturnya.
Setelah mengetahui ditipu, para korban sempat berupaya menghubungi R untuk meminta penjelasan terkait penggunaan data untuk melakukan kredit online dan beberapa pinjaman online.
Saat itu, R sempat berjanji bakal membayar seluruh cicilan bulanan hingga tagihan lunas, tapi seiring waktu janji tak terlaksana sementara para korban terus didatangi debt collector.
Hingga akhirnya pada 5 Juni 2024 para korban melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur, dan kini sudah ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Laporan para korban pun diterima dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan terlapor karyawati berinisial R.
“Kalau total korban ada lebih dari 50, tapi yang melapor 27 orang. Dari satu korban itu bisa ada tiga sampai empat aplikasi (kredit online). Kerugian berbeda-beda, ada Rp10 juta, Rp20, Rp40, Rp60, hingga Rp300 juta,” jelas Tasrif. (Joesvicar Iqbal)