IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Timur diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan dilakukan 30 orang terhadap remaja berinisial MRR, 23.
Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah meminta Polres Metro Jakarta Timur dapat segera menetapkan tersangka agar para pelaku dapat diproses hukum lebih lanjut.
Karena sejak kasus dilaporkan pada 19 Juni 2024 lalu hingga kini belum ada seorang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan mereka belum dimintai keterangan terkait kasus.
“Kita harapannya polisi dapat membantu kami untuk segera memanggil pihak yang terlibat, dan juga menetapkan status tersangka,” tegas Normansyah di Jakarta Timur, Rabu (10/7/2024).
Dikhawatirkan bila para pelaku tak kunjung diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi maka mereka dapat menghilangkan barang bukti kasus, sehingga mengganggu proses hukum.
Barang bukti ini meliputi CCTV cafe tempat MRR disekap lalu dianiaya selama bulan Maret-Juni 2024, kemudian berbagai barang digunakan para pelaku menyiksa korban secara bergantian.