IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut diraih untuk kedelapan kalinya oleh korps Adhyaksa tersebut.
“Capaian tersebut diraih berkat upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya saat Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023 di di kantornya, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik. Namun lebih dari itu, keberhasilan penggunaan anggaran dengan predikat WTP adalah sebuah keharusan karena sudah wajib hukumnya anggaran negara yang telah diberikan harus digunakan secara transparan dan bertanggungjawab.
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Untuk itu, sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” imbuh Burhanuddin.
“Sejalan dengan hal tersebut, sudah selayaknya seluruh pihak menaruh penghargaan atas dilaksanakannya tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK RI atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambung dia.
Dengan demikian, Burhanuddin menambahkan, seluruh lembaga dapat memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), yang menjadi harapan bersama.
Burhanuddin juga menuturkan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat. Karena itu, Kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya Akuntabilitas Untuk Semua,” ujar Burhanuddin.
Menutup sambutannya, Burhanuddin berharap LHP yang telah disampaikan BPK kali ini dapat memberikan pencerahan kepada pihaknya atas kekurangan-kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.
“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” pungkas Burhanuddin.(Yudha Krastawan)