IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/24), menyebutkan bahwa dua pejabat itu berinisial SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selain pejabat Antam, lanjut dia, Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR selaku Manajer Operation Services ICT dan NM selaku Manajer Bisnis Solution ICT.
Ia mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama enam tersangka, yakni TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.