IPOL.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali merampungkan deportasi 103 warga Taiwan bermasalah karena terlibat kasus penipuan daring dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga mengusulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Sabtu (6/7/24).
Secara bertahap, orang asing asal Taiwan itu diusir meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei yang pada gelombang pertama dilakukan pada Jumat (28/6) sebanyak lima orang.
Pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang, selanjutnya pada Senin (1/7) sebanyak 16 orang, pada Selasa (2/7) sebanyak 27 orang, pada Rabu (3/7) sebanyak 31 orang.
Proses deportasi itu terbagi menjadi dua tempat yakni total 90 orang dideportasi melalui Bali dan 13 orang dideportasi melalui Jakarta setelah sebelumnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Adapun sebanyak 13 orang lainnya itu dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk diperiksa mendalam karena ternyata mereka terlibat kasus kriminal, diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.