IPOL.ID – Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU diduga pernah memberikan uang kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar.
Uang suap tersebut diduga diberikan lewat berbagai pihak atau dari tangan ke tangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang tersebut diberikan secara tunai maupun dititipkan lewat ajudan AGK. Bahkan uang tersebut juga pernah ditransfer ke rekening keluarga, lembaga atau pihak serta perusahaan yang terkait dengan AGK maupun keluarganya.
“Jadi ada banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan,” ujar Asep alam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/7/2024).
Adapun uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara hingga mengurus perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Malut. Termasuk pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
“Setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU selama tahun 2021–2023,” kata Asep.