IPOL.ID – Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias UCU diduga pernah memberikan uang kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar.
Uang suap tersebut diduga diberikan lewat berbagai pihak atau dari tangan ke tangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang tersebut diberikan secara tunai maupun dititipkan lewat ajudan AGK. Bahkan uang tersebut juga pernah ditransfer ke rekening keluarga, lembaga atau pihak serta perusahaan yang terkait dengan AGK maupun keluarganya.
“Jadi ada banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan,” ujar Asep alam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/7/2024).
Adapun uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara hingga mengurus perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Malut. Termasuk pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
“Setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias UCU selama tahun 2021–2023,” kata Asep.
Dari usulan tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya yang kemudian lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP. Kelimanya yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
“Dari lima blok yang sudah dilelang, empat sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” tutur Asep.
Akibat perbuatannya, Muhaimin pun disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Muhaimin kini juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. “(Terhitung) mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” ujar Asep. (Yudha Krastawan)