Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Karena menurut dia, kemudahan persyaratan kredit motor dapat menjadi jalur masuk tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan, seperti yang baru saja diungkap Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sebanyak 675 unit motor disita.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, dalam kasus fidusia dan atau penipuan atau penadahan motor dilancarkan tujuh tersangka selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024.
Jajaran Dittipidum Bareskrim Polri juga telah mengamankan sekitar 20.000 unit sepeda motor, terkait tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional ini.
“Diamankan juga dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” ungkap Djuhandani.