IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Adapun 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka terdiri dari empat orang penerima yang seluruhnya berasal dari pihak penyelenggara negara.
Sedangkan 17 orang tersangka sisanya dari pihak pemberi. Mereka terdiri dari 15 orang pihak swasta dan dua lainnya dari pihak penyelenggara negara.
Diketahui penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK, pada 5 Juli 2024 lalu.
Tessa mengatakan, pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu. Pencegahan terhadap 21 orang tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)