IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Ketiganya antara lain Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen; Direktur PT Sala Dipta Anargya, Muhammad Matori; dan Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Sayangnya, Tessa belum menyebut materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.
Selain AGK, KPK juga menetapkan dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap yakni, MS dan IJ. (Yudha Krastawan)