IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp22 miliar dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Uang puluhan miliar itu diperoleh penyidik melalui rekening atas nama mantan kepala daerah tersebut.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar, tersimpan pada rekening atas nama tersangka (Terbit Rencana Perangin Angin) di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskannya penyitaan uang tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam PBJ di Kabupaten Langkat. Dugaan tindak pidana korupsi rersebut dilakukan Bupati Langkat bersama dengan IPA.
“Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik kpk telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten langkat,” kata Tessa.