IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang, terdiri dari pihak penyelenggara negara (ASN) dan BUMN.
“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Namun, Tessa masih bungkam soal nama-nama tersangka termasuk perbuatannya dalam korupsi proyek tersebut. Tessa hanya memastikan kasus tersebut telah menelan kerugian negara hingga Rp19 miliar.
“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. Namun dugaan korupsi tersebut baru disidik oleh lembaga antirasuah pada 2023 lalu. (Yudha Krastawan)