“Update terakhir masih banyak dokumen yang belum dipenuhi, jadi belum bisa dilakukan penelahaan. Di antaranya (dokumen) surat laporan ke Polisi, surat panggilan, dan lain-lain,” kata Sri.
Bila nantinya seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi barulah LPSK dapat meminta keterangan keenam terpidana yang masih menjalani masa tahanan mereka.
Selain keenam terpidana, Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui tim penasihat hukum yang sama pada 23 Juli 2024.
Berdasarkan permohonan diajukan, keenam terpidana dan Dede meminta perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) selama jalannya proses hukum.
Namun untuk memastikan apakah keenam terpidana serta Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK perlu melakukan penelaahan.
“Pastinya (bentuk perlindungan diberikan ke para pemohon) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat,” tukas Sri.