Keempat terdakwa dinyatakan membantu TPPO pada kasus kerangkeng manusia, artinya terdapat pelaku utama yang harusnya juga diserer masuk ke penjara karena menjadi dalang.
Pada kasus sama anak Terbit, Dewa Perangin Angin sebelumnya juga diputus terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tahanan kerangkeng manusia.
“Jadi harusnya ini kan ada keterkaitan kasus empat terdakwa dan anaknya. Sementara pelaku utama siapa? Kalau temuan kami pelaku utamanya salah satunya dia (TRP),” bebernya.
Sementara Susilaningtias menegaskan, vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap Terbit juga mengakibatkan hilangnya hak restitusi atau ganti rugi dalam kasus kerangkeng manusia.
Alasannya LPSK sudah melakukan penghitungan restitusi atas kerugian para yang harusnya dibebankan kepada Terbit sebagai terdakwa lewat vonis Pengadilan Negeri Stabat.
Hasil penghitungan restitusi yang harusnya dibayar Terbit itu sudah diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi kini kandas karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim.