IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari lima anggota keluarga Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon. Setelah sebelumnya penelaahan permohonan dilakukan.
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian penelaahan permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Vina.
“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang itu inisial VO, MR, SA, SK, dan SL,” terang Achmadi pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Bentuk perlindungan diberikan LPSK terhadap lima anggota keluarga Vina meliputi rehabilitasi psikologis, agar pihak keluarga dapat pulih dari trauma akibat kasus yang dialami.
Dalam pendampingan psikologis ini LPSK akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
“Ini juga kita kerjasamakan dengan Pemprov DB3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PPA (Perlindungan Perempatan dan Anak) Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.
Achmadi menegaskan, LPSK juga memutuskan menolak permohonan tujuh orang lain terdiri dari keluarga dan warga, namun dia tidak merinci dari pihak mana tujuh pemohon tersebut.
LPSK hanya menyebut bahwa permohonan mereka ditolak karena keterangan yang diberikan tidak konsisten. Berubah-ubah, bersifat normatif, cenderung menutupi informasi terkait peristiwa.
“LPSK menolak permohonan tujuh orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR dengan pertimbangan karena tidak memenuhi syarat perlindungan dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014,” jelas Ketua LPSK. (Joesvicar Iqbal)