IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh Kejaksaan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat, TRP, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyampaikan bahwa sesuai tugas dan wewenang dimandatkan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.
“Tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK salah satunya TPPO. Selain dalam perkara tindak pidana korupsi, TRP juga didakwa dengan tindak pidana lain yaitu TPPO,” ujar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam upaya perlindungan bagi saksi/ korban TPPO, lanjut Antonius, LPSK telah melakukan layanan perlindungan sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman TRP saat itu menjabat Bupati Langkat pada Januari 2022.