Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
HeadlineHukum

Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 22:30
Share
6 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
SHARE

“LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban. LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara”.

Selain perkara TPPO dengan terdakwa TRP sebelumnya pada 29 November 2022, PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait kasus kerangkeng manusia dengan
empat terdakwa yakni inisial SP, TUS, JS, dan R terbukti bersalah.

Keempatnya membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang. LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi/ korban dalam perkara penganiayaan
mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pelaku DW (anak TRP).

Dalam perkara DW, Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutus bersalah dan menghukum untuk membayar restitusi Rp 530 juta (sudah dibayarkan kepada kedua korban).

Kemudian LPSK memberikan perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022 hingga saat ini, meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis dan psikologis, bantuan biaya hidup sementara serta bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan, Mantan Bupati Langkat, Upaya Kasasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Bandung Begini Reaksi PSSI usai Kinerja Komdis PSSI Disorot
Next Article Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jaktim Ambil Alih Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Remaja di Cafe Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?