Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi
HeadlineHukum

Mantan Bupati Langkat di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan Upaya Kasasi

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 22:30
Share
6 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id
SHARE

Dalam perkara TPPO itu, LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban/ahli waris korban senilai Rp 2.677.873.143.

Dalam perkembangannya, pada 8 Juli 2024 Majelis Hakim PN Stabat telah memvonis bebas TRP dalam perkara TPPO.

“Atas vonis bebas itu, rasa keadilan korban dapat terciderai serta dampak pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tak dapat terpenuhi,” tukasnya.

Atas putusan PN Stabat tersebut, LPSK menyampaikan pandangan bahwa LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Putusan itu dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.

Sehingga LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.

Meski putusan itu jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat membebaskan terdakwa TRP tak menyurutkan upaya penegakan hukum, dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO. Serta kasus-kasus lain yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Vonis Bebas, LPSK Dukung Kejaksaan, Mantan Bupati Langkat, Upaya Kasasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib Bandung Begini Reaksi PSSI usai Kinerja Komdis PSSI Disorot
Next Article Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jaktim Ambil Alih Kasus Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan Remaja di Cafe Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?