IPOL.ID – Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Harbal Fijar alias HF segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa (internet) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Kasispenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan berkas perkara HF telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Tersangka HF serta barang bukti dalam perkara ini diserahkan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Selanjutnya, kasus korupsi ini ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin,” ungkap Vanny.
Vanny mengatakan, tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang.