Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan teh merek BOH. Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan positif (nakortika jenis sabu) seberat brutto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Pada pukul 15.00 Wita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan atas keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.
“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun) warga asal Kel. Tanah Beru Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan,” kata Kapendam. (ahmad)