Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidik KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
HeadlineHukum

Penyidik KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Bambang
Bambang Published 12 Jul 2024, 22:58
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK, pada 5 Juli 2024 lalu.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan penetapan para tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Adapun dari 21 tersangka, 4 orang tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Baca Juga

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Foto: Live streaming YT @kpkri
Penyidik Masih di Arab Saudi, KPK Belum Tentukan Proses Hukum Lanjutan di Kasus Kuota Haji
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Dana Hibah Jatim, penyidik kpk, Tetapkan 21 Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi D DPRD DKI, Yuke Yurike saat rapat kerja.(Foto dok pribadi) Yuke Minta Uji Emisi Diawasi Petugas dan Sanksi yang Ketat
Next Article Pemain Jakarta Electric PLN melakukan _block_ untuk menahan serangan pemain Jakarta BIN pada putaran kedua babak _final four_ PLN Mobile Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (12/7/2024). Foto: Dok PLN Jakarta Electric PLN Kunci Tiket Grand Final Proliga 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?