Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (wilsonlumi)– foto: Para tersangka selebgram di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (Foto: Antara)