Wakil Ketua Komisi C itu menambahkan, adanya APBD-P tidak lain disebabkan adanya permintaan dari eksekutif.
“Ada dua alasan, pertama karena tidak tercapai dan yang kedua ada belanja yang kurang,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 telah disepakati sebesar Rp81.580.775.411.048. (Sofian Ismanto)