Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding
Hukum

Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 Jul 2024, 09:33
Share
3 Min Read
SYL
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.

“Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya,” ujarnya.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
Catut Nama KPK, Terduga Pemeras Ahmad Sahroni Salah Satunya Perempuan
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo

Meski demikian, jaksa KPK masih bersikap pikir-pikir dan masih punya waktu 7 hari dan jaksa KPK masih menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan KPK sekaligus dengan internal lembaga antirasuah sebelum menentukan sikap.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, Mantan Mentan, Sidang di KPK, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mahkamah Konstitusi terima kesimpulan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat di MK
Next Article Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh saat membuka webinar Series #2 ASN Adaptif dengan tema "Bahagia di Tempat Kerja, Unggul Dalam Pelayanan" yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel, dari Hotel Dalton, Makassar, Kamis (11/7/2024). Foto: Pemprov Sulsel Ribuan Peserta Ikuti Webinar #2 ASN Adaptif Pemprov Sulsel, Fokus Ciptakan Kebahagiaan ASN untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Jakarta Raya
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
23 Apr 2026, 17:41
Hukum
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
23 Apr 2026, 16:43
Ekonomi
Viral Penumpang Masak Mie Instan di Kereta, KAI Tegaskan Larangan Penggunaan Listrik Berdaya Tinggi
23 Apr 2026, 17:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?