Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding
Hukum

Putusan Sidang SYL, KPK: Disparitas Nominal Uang Pengganti Menjadi Pertimbangan Ajukan Banding

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 13 Jul 2024, 09:33
Share
3 Min Read
SYL
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Istimewa)
SHARE

“Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir -pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding,” kata Tessa.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
Catut Nama KPK, Terduga Pemeras Ahmad Sahroni Salah Satunya Perempuan
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, Mantan Mentan, Sidang di KPK, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mahkamah Konstitusi terima kesimpulan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat di MK
Next Article Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh saat membuka webinar Series #2 ASN Adaptif dengan tema "Bahagia di Tempat Kerja, Unggul Dalam Pelayanan" yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel, dari Hotel Dalton, Makassar, Kamis (11/7/2024). Foto: Pemprov Sulsel Ribuan Peserta Ikuti Webinar #2 ASN Adaptif Pemprov Sulsel, Fokus Ciptakan Kebahagiaan ASN untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Jakarta Raya
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
23 Apr 2026, 17:41
Hukum
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
23 Apr 2026, 16:43
Ekonomi
Viral Penumpang Masak Mie Instan di Kereta, KAI Tegaskan Larangan Penggunaan Listrik Berdaya Tinggi
23 Apr 2026, 17:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?