Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Bawahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Bawahan
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Bawahan

Iqbal
Iqbal Published 19 Jul 2024, 22:25
Share
1 Min Read
Bagus Adi Pamungkas (tengah), buronan kasus pencabulan terhadap bawahan saat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Jumat (19/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Bagus Adi Pamungkas (tengah), buronan kasus pencabulan terhadap bawahan saat diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Jumat (19/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus pencabulan, Bagus Adi Pamungkas (BAP), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, terpidana BAP ditangkap di Jalan Limau VIII, Jatibening, Bekasi, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat diamankan, terpidana BAP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Harli.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022, BAP dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang berbunyi: “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya”.

Baca Juga

Fransiskus Xaverius Newandi saat ditangkap di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Terungkap Aksi Komplotan Pencuri Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta Rasuna Said, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Harli mengutip amat putusan PN tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPO, kejati lampung, Satgas SIRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Kemenko Polhukam Menko Polhukam Minta Polri, Bawaslu dan Kejagung Satukan Persepsi Hadapi Pilkada Serentak
Next Article Gedung KPU RI di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok KPU RI) KPU Bakal Gelar Rekapitulasi Suara Nasional Pasca-Putusan MK 25 Juli 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?