IPOL.ID – Nina Muhammad (41), selaku terpidana kasus pencemaran nama baik akhirnya bersedia dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Nina bersedia dieksekusi pasca pelariannya sebagai buronan selama kurang lebih dua tahun.
Berbeda dengan buronan lainnya yang bersedia dieksekusi setelah menyerahkan diri ke tim jaksa eksekutor. Nina justru menyerahkan dirinya ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KKRI, Nurokhman melalui keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Selasa (30/6/2024). Dia menyebut bahwa dirinya telah menerima penyerahan diri buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara tersebut.
Adapun alasan Nina menyerahkan diri ke Komjak agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.
Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, Nina Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa Nina Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” demikian isi amar putusan tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, Nina juga dijatuhkan dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutup amar putusan tersebut. (Yudha Krastawan)