IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Dari keempat orang yang dicegah itu, disebutkan dua orang di antaranya merupakan pihak penyelenggara negara. Sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta. Saat ini keempat orang itu masih berstatus saksi. Adapun mereka telah dicegah selama enam bulan terhitung sejak 12 Juli 2024.
Informasi diperoleh, keempat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang, Jawa Tengah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita. Selain itu, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.