IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status pemuda berinisial ZMH, 21, dari pelaku menjadi tersangka pembacokan anggota Polri di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menegaskan, pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka atas kasus pembacokan dilakukan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Armunanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).
Dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban Undang-Undang.
Bila mengacu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat ulahnya.