IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/7/2024), telah menerima pelimpahan dua tersangka korupsi terkait usaha komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kedua tersangka yang diterima yakni atas nama perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan Manager PT QSE Helena Lim.
“Penyerahan kedua tersangka tersebut dalam rangka pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar ditemui di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakael, Senin (22/7/2024).
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, Kejari Jaksel juga menerima sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik pidana khusus dari kedua tersangka korupsi tersebut. Berikut sejumlah barang bukti yang diterima oleh JPU Kejari Jaksel:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
– 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
– 2 unit Ferarri;
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
– 1 unit Porsche;
– 1 unit Rolls Royce Cullinan;
– 1 unit Mini Cooper;
– 1 unit Lexus RX300;
– 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
2. Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova;
– 1 unit Lexus UX300E;
– 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).