IPOL.ID – Sepatutnya orangtua harus melindungi putra putrinya dari bahaya bahkan tindak penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun tidak bagi dua kakak beradik laki-laki berinisial FW, 1, dan R, 6, yang menjadi korban penganiayaan orangtua asuhnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam kasus penganiayaan kedua bocah itu, sang adik mengalami luka parah hingga tidak sadarkan diri dan keduanya harus dibawa ke Rumah Sakit di Jakarta Utara. Namun akhirnya kedua korban dirujuk ke IGD Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna penanganan intensif lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rumkit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto bahwa dari hasil pemeriksaan awal terdapat kedua korban mengalami luka penganiayaan benda tumpul di sekujur tubuh.
“Dari tanda-tanda yang kami periksa di IGD ada trauma tumpul di kepala, wajah, dada, punggung, dan kedua tangan,” terang Karumkit Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Namun luka diderita FW lebih parah, karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pendarahan di kepala dan gangguan pernapasan sehingga dalam kondisi tak sadarkan diri.