“Kepedulian warga masyarakat diperlukan di sini,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan sebanyak 16 Warga Negara (WN) Nigeria yang melanggar keimigrasian. Belasan orang asing tersebut, diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di lapangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut berhasil mengamankan 16 WN Nigeria yang melanggar hukum keimigrasian.
“Ke-16 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mereka ini kami amankan dari tiga lokasi di wilayah Jakut yaitu di Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK (6 WNA) dan kawasan apartemen Kelapa Gading, pada Juli-Agustus 2024,” kata Andhika di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024).
Andhika menjelaskan, awalnya Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakut mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya aktivitas 16 WN Nigeria yang mengganggu warga masyarakat di tiga lokasi yaitu Apartemen Greenbay Pluit, Wisata Batavia PIK dan kawasan apartemen Kelapa Gading.