IPOL.ID – Netralitas kepala daerah di pilkada serentak 2024 terus menjadi fokus wasit pilkada 2024.
Tak ingin kedodoran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara masif menggalakkan sosialisasi aturan netralitas aparatur pemerintahan di daerah jelang Pilkada 2024.
Sebab, aturan netralitas aparatur negara itu terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10 Tahun 2016, dengan salah satu poinnya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.
Jajaran Bawaslu daerah telah diinstruksikan untuk mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk mengingatkan para kepala desa untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024
“Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dalam aturan itu,” kata anggota Bawaslu Puadi Minggu (4/8/2024).
Menurut Puadi, Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum agar aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Baswaslu berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain untuk responsif melakukan pelaporan.